"Sidang bisa jam 9, bisa jam 10," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maruli Hutagalung saat dihubungi detikcom, Selasa (29/3/2016) malam.
Maruli menegaskan pihaknya tak gentar dengan gugatan yang diajukan Ketum PSSI itu ke pengadilan. Sebab tim penyidik Kejati Jatim ditegaskan Maruli sudah mengantongi bukti cukup untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Hadapi Sidang Praperadilan La Nyalla, Kejati Jatim Kirim Surat ke KY dan KPK)
Namun Maruli berharap agar proses praperadilan berjalan transparan sesuai dengan koridor hukum. Hakim praperadilan juga diminta menjalankan tugasnya sesuai aturan.
"Kami mengharapkan ketua Mahkamah Agung untuk memantau praperadilan ini supaya hakim yang mengadili praperadilan ini betul-betul adil, tidak memihak," tutur dia.
La Nyalla ditetapkan terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar atas nama pribadi. Sehari setelahnya La Nyalla diketahui pergi ke Malaysia dari
Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu La Nyalla juga tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan. Karena itu Kejati Jatim menetapkan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
"Dia mengajukan praperadilan tapi La Nyalla tidak ada di Indonesia. Bagaimana praperadilan ini bisa berjalan coba? Memang sudah dikuasakan ke pengacara, tapi tetap aneh," sebut Maruli.
Sementara itu pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh pada Selasa (29/3) mengatakan, pihaknya masih berharap praperadilan bisa membebaskan kliennya dari sangkaan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita berharap praperadilan dikabulkan, agar bisa mematahkan penyidikan yang dilakukan kejaksaan," terangnya.
Jika hasil dari praperadilan ditolak, Riyadh menegaskan, kliennya akan menghormatinya dan siap memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim.
(fdn/fdn)











































