Pembunuh Amanda Diganjar 20 Th

Pembunuh Amanda Diganjar 20 Th

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2005 12:00 WIB
Cibinong - Ronald Johannes Posma Aruan (28) pembunuh Amanda Devina (22) diganjar hukuman penjara 20 tahun potong masa tahanan. Hukuman itu sebanding dengan tuntutan jaksa.Selain divonis 20 tahun, Ronald juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1.000. Putusan hukuman dibacakan sekitar pukul 11.45 WIB, Selasa (15/3/2005) oleh majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro. Sidang berlangsung di PN Cibinong, Bogor, Jabar.Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu dipenuhi ratusan pengunjung. Pengunjung meluber hingga ke luar ruang sidang.Dalam amar putusanya, hakim menyebut yang memberatkan terdakwa, pertama, perbuatan terdakwa telah melenyapkan dua nyawa yaitu Amanda dan bayinya.Kedua, merendahkan dan melecehkan wanita karena melarikan dari tangung jawab kehamilan Amanda. Ketiga, tidak mengakui hubungan cinta dengan Amanda. Ronald hanya mengakui hubungannya dengan Amanda hanya teman tapi mesra. Hakim menilai, tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.Saat ini sidang telah berakhir. Tidak ada teriakan pengunjung begitu vonis cukup berat itu dijatuhkan. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads