Menurut Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Tirto, fungsi jalan adalah digunakan sebagaimana kegunaan untuk kendaraan.
"Jalan itu kan fungsinya untuk kendaraan, jalan raya, dilewati. Kalau diluar fungsinya. Kita siap backup untuk normalisasi," tuturnya pada detikcom, Selasa (29/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan Keputran itu kan sebagai jalan penunjang dan jalan alternatif jika Jalan Panglima Sudirman menuju Jalan Urip Sumoharjo mengalami kepadatan parah. Sehingga jalan tersebut bisa mengurangi volume kendaraan," ungkapnya.
Ia juga berharap, setelah difungsikan kembali tidak ada lagi penjual berdagang di pedestrian serta parkir kendaraan di badan jalan.
Rencananya, malam ini penertiban akan dilakukan. Satpol PP dan polisi akan melakukan razia sebelum kegiatan tersebut. (iwd/trw)











































