"Pada hari keberangkatan tersangka La Nyalla ke luar negeri, belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mencegah kepergiannya ke luar negeri," ujar Ronny saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/3/2016).
La Nyalla Ditetapkan sebagai DPO
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal berlakunya adalah sejak tanggal 18 Maret 2016, yaitu sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung tertanggal 18 Maret 2016 yang diterima pada tanggal yang sama oleh Ditjen Imigrasi. Artinya, pencegahan oleh Ditjen Imigrasi berlaku setelah tersangka La Nyalla melintas ke luar negeri pada hari sebelumnya," kata Ronny.
Hingga saat ini La Nyalla diketahui belum kembali dari luar negeri untuk masuk kembali ke Indonesia. "Catatan di tempat pemeriksaan imigrasi baik bandara, pelabuhan dan perbatasan darat belum ada kedatangan yang bersangkutan masuk ke Indonesia," jelas dia.
Kabarnya La Nyalla sudah 'kabur' ke Malaysia pada 17 Maret melalui bandara Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat.
Kejati Jatim akan menggandeng instansi terkait seperti intel dan pidsus Kejaksaan Agung, Kepolisian Daerah Jawa Timur yang ditembuskan ke Kapolri, imigrasi, hingga interpol untuk menjemput DPO tersangka La Nyalla.
Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 milliar untuk digunakan membeli IPO Bank Jatim. (rii/trw)











































