Hakim Agung Syarifuddin Peringan Vonis Kurir Sabu Internasional Jadi 20 Tahun

Indonesia Darurat Narkoba

Hakim Agung Syarifuddin Peringan Vonis Kurir Sabu Internasional Jadi 20 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 17:46 WIB
Hakim Agung Syarifuddin Peringan Vonis Kurir Sabu Internasional Jadi 20 Tahun
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Syarifuddin mengubah hukuman kurir narkoba internasional Tuti Herawati dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Tuti merupakan kurir narkoba internasional yang ditangkap BNN dan dituntut mati jaksa.

Tuti beraksi berkali-kali bersama Jumaidah dengan rute China-Tiongkok. Salah satu keberangkatan  yang berhasil yaitu pada September 2014 dengan rute Jakarta-Guangzhou. Sesampainya di Guangzhou, Tuti dan Jumaidah menerima sabu di sebuah hotel dan setelah itu mereka kembali lagi ke Indonesia. Semua perjalanan ini atas sponsor Dani (buron) yang menyiapkan tiket pesawat dan uang operasional USD 800. Barang sabu itu sukses beredar ke Indonesia.

Dalam pengambilan sabu yang ketiga kalinya, keduanya ternyata sudah terendus BNN yang pergerakan mereka dipantau melekat. Keduanya sampai China pada 16 Desember 2014 dengan rute Jakarta-Guangzhou. Sesampainya di Guangzhou, keduanya menginap di hotel dan keesokan malamnya mereka menerima tamu bernama Jim (buron) yang menyerahkan tas berisi 2 kg sabu. Pada 28 Desember 2014 pagi, mereka check out dan naik kereta ke bandara Zen Bei dan kemudian pulang ke Indonesia lewat bandara Yogyakarta.

Sesampainya di Bandara Adisutjipto, keduanya dibekuk aparat. BNN telah mencoba memancing Dani tetapi rupanya Dani telah merasa anak buahnya diamankan aparat sehingga Dani menghilangkan jejak. Tuti-Jumaidah disidangkan dalam berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca: Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Bui Oleh PN Sleman

Jaksa menuntut Tuti dengan hukuman mati. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup pada 29 Mei 2015. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Tuti tidak kehabisan asa dan mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi dengan perbaikan," demikian kutip detikcom dari website MA, Selasa (29/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung Sumardjiatmo. Majelis kasasi mengubah hukuman penjara seumur hidup itu menjadi 20 tahun penjara. Nasib Tuti setali tiga uang dengan nasib Jumaidah yang sama-sama dihukum 20 tahun penjara. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini