Kunker ke LP Sukamiskin, Komisi III Dicurhati Luthfi Hasan dkk Soal Remisi

Kunker ke LP Sukamiskin, Komisi III Dicurhati Luthfi Hasan dkk Soal Remisi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 17:40 WIB
Kunker ke LP Sukamiskin, Komisi III Dicurhati Luthfi Hasan dkk Soal Remisi
Foto bersama Komisi III DPR dengan narapidana LP Sukamiskin (dok. Istimewa)
Jakarta - Di masa reses, Komisi III DPR menggelar kunjungan kerja ke sejumlah lembaga permasyarakatan, salah satunya Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Di sana, mereka mendapat 'curhat' dari sejumlah nama-nama tenar yang kini meringkuk di tahanan.

Kunker itu berlangsung pada Selasa (22/3) lalu dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman (Demokrat). Sejumlah anggota yang ikut di antaranya Adies Kadir (Golkar), Wihadi Wiyanto (Gerindra), Didik Mukriyanto (Demokrat), Jazuli Juwaini (PKS), dan Taufiqulhadi (NasDem).

Saat kunjungan kerja, anggota Komisi III bertemu dengan belasan warga binaan yang merupakan terpidana korupsi. Beberapa di antaranya adalah petinggi partai, seperti eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Andi Mallarangeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula eks Ketua MK Akil Mochtar dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Mereka duduk bersama dengan para anggota dewan juga sempat foto bersama.

"Dari warga binaan, yang dikeluhkan adalah PP 99 khusus untuk napi extraordinary crime," kata anggota Komisi III Adies Kadir dalam perbincangan, Selasa (29/3/2016).

Pertemuan Komisi III DPR dengan narapidana LP Sukamiskin (dok. Istimewa)

Di dalam PP 99 Tahun 2012, terdapat pengetatan remisi untuk napi tindak pidana khusus di antaranya napi korupsi. Mereka yang bisa mendapatkan remisi adalah mereka yang menjadi justice collaborator

Hal ini yang dikeluhkan Anas dkk. Mereka membandingkan dengan pelaku tindak pidana lain yang masa hukumannya dikurangi tetapi mereka tidak.

"Mereka katakan, apa bedanya kami dengan penjahaat pidana umum yang membunuh orang dengan dimutilasi, dengan pemerkosa perempuan. Mereka dapat remisi tapi kami tidak. Kami kan bisa insyaf," ujar Adies menirukan ucapan para narapidana itu.

Selain dari warga binaan, Komisi III yang membidangi hukum ini juga menerima keluhan dari petugas lapas. Adies menuturkan di antara para narapidana, tidak semuanya bicara.

"Yang paling banyak menyampaikan itu Rudi Rubiandini," ucapnya.

Selain ke Sukamiskin, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke Lapas di Padang dan Palu. Hasil kunker ini akan dibahas dengan Menkum HAM Yasonna Laoly usai reses.

"Kalau tentang PP 99, sebenarnya mentei sudah sepaham bahwa PP itu perlu direvisi," kata anggota Komisi III, Wihadi saat dihubungi terpisah.

(imk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini