Kunker itu berlangsung pada Selasa (22/3) lalu dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman (Demokrat). Sejumlah anggota yang ikut di antaranya Adies Kadir (Golkar), Wihadi Wiyanto (Gerindra), Didik Mukriyanto (Demokrat), Jazuli Juwaini (PKS), dan Taufiqulhadi (NasDem).
Saat kunjungan kerja, anggota Komisi III bertemu dengan belasan warga binaan yang merupakan terpidana korupsi. Beberapa di antaranya adalah petinggi partai, seperti eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Andi Mallarangeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari warga binaan, yang dikeluhkan adalah PP 99 khusus untuk napi extraordinary crime," kata anggota Komisi III Adies Kadir dalam perbincangan, Selasa (29/3/2016).
Pertemuan Komisi III DPR dengan narapidana LP Sukamiskin (dok. Istimewa) |
Di dalam PP 99 Tahun 2012, terdapat pengetatan remisi untuk napi tindak pidana khusus di antaranya napi korupsi. Mereka yang bisa mendapatkan remisi adalah mereka yang menjadi justice collaborator
Hal ini yang dikeluhkan Anas dkk. Mereka membandingkan dengan pelaku tindak pidana lain yang masa hukumannya dikurangi tetapi mereka tidak.
"Mereka katakan, apa bedanya kami dengan penjahaat pidana umum yang membunuh orang dengan dimutilasi, dengan pemerkosa perempuan. Mereka dapat remisi tapi kami tidak. Kami kan bisa insyaf," ujar Adies menirukan ucapan para narapidana itu.
Selain dari warga binaan, Komisi III yang membidangi hukum ini juga menerima keluhan dari petugas lapas. Adies menuturkan di antara para narapidana, tidak semuanya bicara.
"Yang paling banyak menyampaikan itu Rudi Rubiandini," ucapnya.
Selain ke Sukamiskin, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke Lapas di Padang dan Palu. Hasil kunker ini akan dibahas dengan Menkum HAM Yasonna Laoly usai reses.
"Kalau tentang PP 99, sebenarnya mentei sudah sepaham bahwa PP itu perlu direvisi," kata anggota Komisi III, Wihadi saat dihubungi terpisah.
(imk/tor)











































Pertemuan Komisi III DPR dengan narapidana LP Sukamiskin (dok. Istimewa)