Pengacara Jessica: Jika Sampai 120 Hari Berkas Belum P21, Kami Tuntut Polisi

Pengacara Jessica: Jika Sampai 120 Hari Berkas Belum P21, Kami Tuntut Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 17:15 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan dikembalikan lagi (P19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jika sampai 120 hari batas penahanan Jessica berkasnya belum lengkap maka pengacara akan menuntut polisi.

"Ya polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," tegas Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Yudi datang ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan Jessica. Penyidik memperpanjang masa penahanan Jessica untuk 30 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudi, dengan bolak-baliknya berkas perkara ke penyidik menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak kuat.

"Perpanjangan 30 hari dari pengadilan walaupun berkasnya bolak balik nggak diterima. Itu artinya apa? Bukti kurang kuat," imbuhnya.

Menurutnya lagi, sesuai Pasal 29 KUHAP, penyidik hanya bisa memperpanjang masa penahanan sampai 30 hari saja dengan meminta ke pengadilan.

Yudi juga meminta polisi membebaskan Jessica bila sampai 120 hari penahanan telah habis, maka kliennya harus dibebaskan demi hukum. "Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat, harus dikeluarkan," imbuhnya.

"Kalau sesuai hukum ya nggak apa-apa, kalau tidak sesuai hukum terus nggak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," sambungnya.

Ia juga menyatakan bahwa kliennya kini stres karena merasa tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan, sementara dirinya harus menjalani penahanan.

Yudi menilai, polisi tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka sementara bukti belum kuat.Β  "Terlalu terburu-buru, belum ada bukti yang kuat, ini terlalu terburu-buru untuk menetapkan tersangka, tidak ada bukti yang kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Ia menambahkan, polisi harus membuktikan rangkaian pidana pembunuhan, meracuni kopi Mirna yang dituduhkan kepada kliennya itu.

"Itu kan yang sekarang ini kan rangkaian perbuatan pidana belum terlihat, belum melihat bukti yang kuat. Kan kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana, ada sianidanya atau tidak, cara minumnya bagaimana, itu kan harus rangkaian perbuatan," pungkasnya. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads