"Operasi terpadu tersebut melakukan tindakan agar pengendara membayar pajak/denda di tempat, khususnya yang kendaraanya sudah mati pajak tahunannya," jelas Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Iptu Puji Astuti kepada detikcom, Selasa (29/3/2016).
Operasi terpadu tersebut digelar di bawah jembatan JLJ di Jl Raya Jatiasih, Kota Bekasi yang berlangsung dari pagi hingga pukul 14.00 WIB tadi. Operasi dipimpin oleh Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan Tiem yang melibatkan 50 personel dari Polsek dan petugas Dispenda, Bank BJB serta Jasa Raharja.
Pelanggar diminta bayar pajak kendaraan di tempat (Dok Humas Polres Bekasi Kota) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari kedua operasi, petugas menjaring 95 pelanggar bayar pajak di tempat. Petugas juga menyita 25 lembar tilang berupa 21 STNK dan 4 SIM.
"Penyitaan STNK dan SIM dilakukan terhadap mereka yang tidak bisa membayar pajak," imbuhnya.
Puji menambahkan operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan.
(mei/aan)












































Pelanggar diminta bayar pajak kendaraan di tempat (Dok Humas Polres Bekasi Kota)