Jika Usia Pensiun Hakim Agung Jadi 67 Tahun, Gayus Lumbuun Rela Pensiun Dini

RUU Jabatan Hakim

Jika Usia Pensiun Hakim Agung Jadi 67 Tahun, Gayus Lumbuun Rela Pensiun Dini

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 16:20 WIB
Jika Usia Pensiun Hakim Agung Jadi 67 Tahun, Gayus Lumbuun Rela Pensiun Dini
Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun (ari/detikcom)
Jakarta - Di RUU Jabatan Hakim, batas usia hakim agung diusulkan turun dari 70 tahun menjadi 67 tahun. Usulan itu dianggap demi regenerasi meski dengan begitu ada sejumlah hakim agung yang harus pensiun dini.

"Usia hakim, di draf 67 tahun. Tidak persoalan bagi saya. Tidak sedikit yang sepandangan dengan saya," kata hakim agung Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).

Hal itu disampaikan dalam diskusi RUU Jabatan Hakim. Hadir pula anggota Komisi III Arsul Sani dan pakar hukum Margarito Kamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus yang berusia 68 tahun ini mengatakan sebenarnya aturan itu akan merugikannya. Dulu, batas usia 70 tahun ditetapkan karena tidak mudah untuk mencari hakim agung uang mumpuni.

"Sekarang ada usulan untuk regenerasi. Saya tidak boleh memilih. Kalau dipotong, saya rela," ucap mantan anggota DPR ini.

Sementara itu, Arsul Sani mengatakan bahwa ada 3 isu pokok di RUU Jabatan Hakim ini yaitu soal status profesi hakim, rekrutmen dan mutasi hakim, dan pengawasan serta penilaian hakim. Soal status hakim, ada wacana agar hakim dari tingkat pertama berstatus pejabat negara.

"Kalau hakim tingkat pertama sampai banding itu pejabat negara maka akan ada tambahan 7500 pejabat negara di negeri ini. DPR akan tanya ke pemerintah, kuat enggak bayarinnya?" ujar politikus PPP ini.

DPR juga akan membahas soal mutasi hakim untuk mengakomodir aspirasi dari hakim-hakim muda. Sementara itu, pengawasan hakim agung juga diminta tidak dilakukan di internal MA sendiri.

"Supaya ada kontrol terhadap hal-hal etika perilaku hakim agung. Karena kalau diserahkan ke hakim agung juga ya takut jeruk makan jeruk," ungkap Arsul.

Di sisi lain, Margarito Kamis menganggap RUU Jabatan Hakim ini tidak genting. Alasannya, aturan-aturan yang ada bisa diakomodir di UU Mahkamah Agung.

"Daripada kita bikin UU hanya untuk masa jabatan hakim, atur saja ke UU Mahkamah Agung," ucap Margarito. (imk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads