Demikian disampaikan Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Putut Wicaksono kepada detikcom, Selasa (29/3/2016). Putut menjelaskan, kedua oknum tersebut adalah, AK (20) anggota Polres Kampar yang beralamat di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Kedua AS (22) oknum anggota Polres Kampar, warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Kedua tersangka ditangkap tim Polsek Bukit Raya. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Putut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerah baju korban ditarik, dan dipaksa untuk ikut. Pelaku sempat menarik senjata api yang ada dipinggangnya. Korban dituding menjual tiket pesawat ilegal," kata Putut.
Di bawah ancaman, lanjutnya, korban dibawa menuju ke ATM dan diminta menarik uang sebesar Rp 200 ribu. Selanjutnya, dipaksa ke tempat karaoke Happy Puppy di Jl Sudirman.
"Di tempat karoke ini, HP jenis Iphone 6 dirampas keduanya. Kerugian sekitar Rp11 juta," kata Putut.
Atas ulah kedua oknum tersebut, lanjut Putut, korban lantas melapor ke Polsek Bukit Raya. Dari laporan itu, dibentuk tim untuk membekuk keduanya. Pada Senin (28/3) tim berhasil membekuk oknum AK (20) di Jl Pattimura, Pekanbaru. Selanjutnya hari itu juga, oknum AS langsung dibekuk di Jl Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Dari tangan AS ini berhasil diamankan barang bukti HP milik korban. Selain itu disita senpi dan amunisi," kata Putut.
Dari hasil interograsi, lanjut Putut, keduanya ternyata pernah melakukan hal yang sama terhadap warga asal Bandung di Hotel Swiss Bell di Pekanbaru. Keduanya berhasil memeras warga Bandung pada awal Maret lalu dengan uang sebanyak Rp2 juta.
"Kita masih mengembangkan lebih lanjut dalam kasus ini," tutup Putut. (cha/try)











































