Soal GrabCar dan Uber, Menhub Jonan: STNK Tak Boleh Atas Nama Pribadi

Soal GrabCar dan Uber, Menhub Jonan: STNK Tak Boleh Atas Nama Pribadi

Michael Agustinus, - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 15:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Soal GrabCar dan Uber disinggung Menhub Ignasius Jonan. Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah dengan mensyaratkan berbagai peraturan untuk keamanan.

"Untuk keamanan pengendara dan kendaraan harus terdaftar, supaya kita tahu misalnya siapa pengemudinya," jelas Jonan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

"Grab dan Uber itu izin bisnis online. Misalnya saya bikin bisnis online obat, apotik, saya tanya ada izinnya nggak? Kalau jual obat tidak terdaftar yang salah apotiknya," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, siapapun yang berbisnis di Indonesia harus legal dan memenuhi semua aturan.

"Pengemudi kendaraan umum itu harus SIM A umum, kendaraannya harus di-KIR, STNK tidak boleh atas nama pribadi tapi atas nama koperasi," terang dia.

"Kenapa bisa lebih murah? Karena ini punya pribadi tidak dihitung penyusutan," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads