"Untuk keamanan pengendara dan kendaraan harus terdaftar, supaya kita tahu misalnya siapa pengemudinya," jelas Jonan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
"Grab dan Uber itu izin bisnis online. Misalnya saya bikin bisnis online obat, apotik, saya tanya ada izinnya nggak? Kalau jual obat tidak terdaftar yang salah apotiknya," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengemudi kendaraan umum itu harus SIM A umum, kendaraannya harus di-KIR, STNK tidak boleh atas nama pribadi tapi atas nama koperasi," terang dia.
"Kenapa bisa lebih murah? Karena ini punya pribadi tidak dihitung penyusutan," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini