HCO ditangkap tim satuan reserse narkoba Polresta Banda Aceh di kawasan Simpang Surabaya Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh pada Senin (28/3/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku melarikan diri sejak tahun 2014 silam. HCO yang merupakan warga Desa Panteriek Kecamatan, Lueng Bata Banda Aceh ini ditangkap saat selesai mengisap sabu.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu mancis yang diduga sebagai kompor, dan satu plastik bekas sabu. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditangkap, pelaku diketahui merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh yang melarikan diri dengan memotong pintu besi kamar menggunakan gergaji besi. Ia sebelumnya divonis lima tahun penjara.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk didalami terkait pelariannya beberapa waktu lalu," ungkap Kapolres.Β Β (aan/aan)











































