Polisi: Aturan 3 in 1 Masih Diperlukan Sepanjang ERP Belum Diterapkan

Polisi: Aturan 3 in 1 Masih Diperlukan Sepanjang ERP Belum Diterapkan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 14:48 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai aturan 3 in 1 di jalan protokol Jakarta tidak efektif mengurangi kemacetan. Namun, aturan tersebut masih diperlukan sepanjang electronic road pricing (ERP) atau sistem jalar berbayar belum diterapkan.

"Memang tidak efektif mengurangi kemacetan tetapi masih diperlukan sepanjang ERP belum diterapkan. Kalau sudah ada ERP sebagai penggantinya ya tidak masalah," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (29/3/2016).

Satu hal yang membuat tidak efektifnya 3 in 1 adalah maraknya joki. Namun, menurut Budiyanto, hal ini bisa diatasi oleh Pemda DKI dengan mengerahkan Satpol PP untuk menindak joki 3 in 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satpol PP kan ada. Dalam Perda No 8 Tahun 2007 itu kan disebutkan bahwa prinsipnya seseorang tidak boleh menawarkan jasa joki dan pengendara juga tidak boleh menggunakan jasa joki, jadi Satpol PP harus lebih gesit lagi," terangnya.

Di sisi lain, aturan 3 in 1 juga dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan di Jakarta karena pertumbuhan panjang jalan tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan yang ada. Catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, pertumbuhan kendaraan saat ini mencapai 11,6 persen sementara pertumbuhan jalan hanya 0,01 persen saja.

"Kendaraan setiap tahun jumlahnya meningkat, sementara pertumbuhan jalan lambat. Dampaknya kemacetan tidak bisa dihindari," tambahnya.

Budiyanto menambahkan kebijakan pembatasan jumlah kendaraan juga harus dibarengi dengan ketersediaan angkutan umum masal yang memadai. "Sehingga orang nanti beralih dari angkutan pribadi ke angkutan umum," pungkasnya. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads