5 Anggota DPR Ajukan Uji Materiil PP Kenaikan BBM ke MA

5 Anggota DPR Ajukan Uji Materiil PP Kenaikan BBM ke MA

- detikNews
Selasa, 15 Mar 2005 11:15 WIB
Jakarta - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), siang ini pukul 12.00 Wib mengajukan uji materiil PP No. 22/2005 tentang kenaikan harga bahan bakar minyak ke Mahkamah Agung. Keempat anggota FPAN yang akan menggugat adalah Djoko Susilo, Alvin Lie, Drajad Wibowo, Arbab Paproeka dan Tjatur Sapto Edi. Mereka meminta kepada MA agar PP nomor 22/2005 dicabut segera."Kebijakan menaikkan BBM yang dilakukan pemerintah menyalahi UU. Oleh karena itu kami meminta MA untuk melakukan uji materiil. Siang ini pukul 11.30 Wib," kata anggota DPR Alvin Lie saat dihubungi detikcom, Selasa (15/3/2005).Menurut Alvin, upaya ini ditempuh setelah pemerintah tak mendengarkan keinginan DPR untuk membatalkan kenaikan harga BBM. "Pemerintah tetap ngotot, ya kita terus melawan dengan jalur politik dan jalur hukum. Yang ke MA ini langkah jalur hukum," ujarnya. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini