"Jangan merecoki tugas kami. Kami dalam memutus sudah memikirkan dan mempertimbangkan seseorang apakah perlu dijatuhi hukuman mati atau tidak," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/3/2016).
Usulan DPR ini dinilai bertabrakan dengan fungsi lembaga pengadilan yang mempunyai hak untuk menjatuhkan hukuman mati. Usulan DPR itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai trias politika yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU itu, DPR sedang menggagas terpidana mati tidak perlu dieksekusi asal berkelakuan baik, reaksi masyarakat tidak besar, terpidana menyesali perbuatannya dan ada alasan pemaaf. Menurut Gayus, pertimbangan itu tidak bisa diterima secara nalar hukum.
"Berkelakuan baik yang bagaimana? Apakah dengan duduk manis di sel, lalu hukumannya diturunkan jadi seumur hidup atau 20 tahun penjara? Harus ada parameter yang jelas. Umpamanya kalau dia dihukum mati karena narkoba, dia seharusnya bisa membongkar jaringannya," tandas hakim agung yang mengoleksi 15 hukuman mati itu.
Saat ini penerapan hukuman mati terbatas hanya kepada 6 jenis pidana yaitu tindak pidana makar, pembunuhan berencana, korupsi, pelanggaran HAM, terorisme dan narkotika. Dengan usulan DPR ini, maka Gayus khawatir jika salah satu tujuan hukum yaitu mengurangi kejahatan di kejahatan tersebut tidak tercapai.
"Ini kan seperti remisi, kalau remisi teknisnya diatur di Peraturan Pemerinta (PP), sedangkan ini di UU," cetus Gayus.
Wacana yang berkembang di DPR itu menuai pro kontra. Fraksi yang menolak tegas usulan itu baru datang dari Fraksi PKS. Menurut anggota Fraksi PKS Nasir Djamil, ide tersebut bisa tumpang tindih dengan fungsi grasi yang dimiliki presiden. Selain itu, kewenangan mengurangi hukuman mati juga berpeluang oknum pemerintah bermain mata.
![]() |
"Ini memberikan peluang dan potensi abuse of power alias penyalahgunaan kewenangan bagi Kementerian Hukum. Misal ada yang divonis mati, karena ingin diberikan masa percobaan dan diubah hukuman matinya kemudian 'menyuap' pihak kementerian. Jadi ini potensial disalahgunakan," papar Nasir.
Saat ini ratusan orang telah dihukum mati dan tidak kunjung dieksekusi mati. Mereka umumnya dari kasus narkotika seperti Freddy Budiman hingga Benny Sudrajat. Di kasus pembunuhan ada nama Ryan yang membantai 11 orang, Babeh yang memutilasi 14 anak kecil hingga Iksan yang membantai penghuni rumah di Jombang.
![]() |
Di awal tahun 2016 ini, MA juga telah menjatuhkan hukuman mati sedikitnya kepada 8 orang di kasus narkoba, yaitu:
1. Ramlan Siregar
2. WN Nigeria, Simon
3. WN Taiwan, Chen Jia Wei
4. WN Taiwan, Lo Chin Chen
5. WN Taiwan, Wang Ang Kang
6. Amir
7. Tjia Sing Jang
8. Ong Beng An (asp/nrl)