Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Prajurit TNI Dilarang Selfie Saat Berdinas

Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Prajurit TNI Dilarang Selfie Saat Berdinas

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 12:40 WIB
Kolonel Laut (T) Atmudji saat memimpin apel (Foto: dok Dispen Kolinlamil)
Jakarta - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang berselfie ria saat bertugas atau selfie saat berpakaian dinas dan dengan latar belakang tempat kedinasan. Larangan itu dinilai penting karena selfie berpotensi membocorkan rahasia negara.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pemeliharaan Kapal (Kadisharkap) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Kolonel Laut (T) Atmudji saat memimpin apel di lapangan Apel Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Senin (28/3). Dia menyampaikan imbauan dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi.

Prajurit TNI boleh-boleh saja selfie. Namun ditegaskan agar selfie tidak dilakukan saat berdinas, berpakaian dinas meski sudah lepas tugas, atau selfie dengan latar belakang kedinasan misalnya markas komando, atau kapal perang, kemudian foto selfie itu diupload ke media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang-kadang prajurit secara tidak sengaja melakukan selfie saat sedang dalam kegiatan dinas kemudian di-upload ke media sosial misalnya Facebook atau pun lainnya yang sedang marak," kata Atmudji dalam amanatnya seperti dimuat dalam rilis Kepala Dispen Kolinlamil Letkol Laut (KH) Bazisokhi Gea yang diterima detikcom, Selasa (29/3/2016).
Β 
Menurut Atmudji, larangan selfie ini penting karena berpotensi membocorkan rahasia negara. Aturan konkretnya masih dalam penggodokan.
Β 
Pada kesempatan tersebut, Atmudji juga memberikan beberapa arahan dan penekanan kepada seluruh prajurit dan PNS jajaran Kolinlamil. Dia tidak bosan-bosannya mengingatkan semua waspada terhadap narkoba, perilaku berlalu lintas jalan raya dan lainnya.

Khusus mengenai narkoba, Atmudji menekankan agar setiap prajurit dan PNS jajaran Kolinlamil tidak berhubungan dengan yang namanya narkoba.

"Apa pun jenisnya narkoba sanksinya sudah jelas, langsung PDTH bila terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Paling lama satu bulan, hal ini sesuai dengan telegram Kasal tentang narkoba," tegasnya.

Pada akhir apel khusus tersebut, mantan Aslog Lantamal VIII Manado ini berharap seluruh prajurit jajaran Kolinlamil untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh dinas. Selain itu juga menjalankan apa yang telah menjadi doktrin TNI dan TNI AL sehingga dapat meminimalkan pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi. (hri/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads