"Tiket KA yang sekarang itu KA-KA reguler, yang seperti biasanya. Karena bisa dipesan minimal 90 hari sebelumnya, maka kemarin sudah masuk H-10," ujar Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) I Bambang S Prayitno saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/3/2016).
Tiket KA reguler yang dijual adalah H-10 untuk 25 Juni 2016 yang H-90-nya tepat 28 Maret 2016 hingga H+10 untuk 17 Juli 2016 yang H-10-nya jatuh pada 18 April 2016. Sedangkan hari H Lebaran adalah 6-7 Juli 2016, yang H-90-nya jatuh pada 7-8 April 2016. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dokumentasi PT KAI) |
PT KAI, imbuhnya, belum mengeluarkan KA tambahan untuk masa mudik Lebaran 2016. "Ini nanti akan kami evaluasi lagi, untuk penambahan perjalanan KA berapa, jumlah seat berapa, kereta mana yang harus ditambah, tujuan mana yang paling tinggi," imbuh dia.
Warga bisa membeli tiket KA melalui saluran-saluran sebagai berikut:
- Contact Center 121/021-121
- tiket.kereta-api.co.id
- aplikasi KAI Access pada ponsel
- minimarket
- Kantor Pos
- Pegadaian
- Agen resmi tiket KA
- berbagai channel eksternal lainnya.
"Masyarakat juga dapat melakukan pembelian tiket KA Lebaran dengan memanfaatkan fasilitas layanan pembelian tiket terbaru dari PT KAI, yaitu mesin e-kiosk yang saat ini tersedia 3Β unit di Stasiun Pasar Senen, 4 unit di Stasiun Gambir dan 1 unit di Stasiun Jatinegara," imbuhnya.
Kalau sudah dapat tiket, Bambang mengimbau untuk segera mencetak tiket di mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM) yang tersedia di stasiun. Hal ini untuk menghindari hilangnya struk pembayaran dan antrean panjang pencetakan tiket menjelang keberangkatan KA.
Okupansi maksimum tiap kereta ditetapkan 100% untuk KA jarak jauh dan menengah semua kelas. Pada saat kapasitas angkut sudah terpenuhi, PT KAI tidak mengeluarkan tiket lagi untuk KA yang bersangkutan. KA tambahan mudik Lebaran akan diumumkan kemudian.
Bagi penumpang yang membawa bagasi wajib mematuhi ketentuan yakni berat maksimal bagasi untuk tiap penumpang yakni 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 (70cm x 48cm x 30cm). Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang akan dikenakan tarif atas kelebihan berat bagasi sebesar Rp 10.000/kg (eksekutif). Sedangkan untuk kelas bisnis dan ekonomi tarif kelebihan berat bagasi sesebar Rp 6.000/kg dan Rp 2.000/kg. Di samping itu semua penumpang wajib melakukan pemeriksaan bagasi di stasiun. (nwk/nrl)












































(dokumentasi PT KAI)