"Berkas perkara TPPI hari ini kita kirim. Iya (berkas) tiga tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya saat dihubungi detikcom, Selasa (29/3/2016).
Bareskrim sebelumnya telah pernah mengirimkan berkas tersebut. Namun, kejaksaan mengembalikannya untuk dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penjualan kondensat yakni Raden Priyono, mantan Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno.
Raden Priyono dan Djoko Harsana sudah ditahan di ruang tahanan Bareskrim sejak Kamis (11/2/2016) malam. Sedangkan Honggo masih berada di Singapura dengan alasan perobatan medis.
Dalam kasus ini, polisi memperkirakan kerugian negara ini mencapai Rp 2 Triliun. Namun untuk angka pastinya, Bareskrim Polri masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diterima hasilnya oleh kepolisian. (idh/aan)











































