Bareskrim Limpahan Berkas Kasus Kondensat ke Kejaksaan

Bareskrim Limpahan Berkas Kasus Kondensat ke Kejaksaan

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 29 Mar 2016 11:17 WIB
Foto: Istimewa/detikcom
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.

"Berkas perkara TPPI hari ini kita kirim. Iya (berkas) tiga tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya saat dihubungi detikcom, Selasa (29/3/2016).

Bareskrim sebelumnya telah pernah mengirimkan berkas tersebut. Namun, kejaksaan mengembalikannya untuk dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan tahap 2, tapi penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksanya," ujarnya.

Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penjualan kondensat yakni Raden Priyono, mantan Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno.

Raden Priyono dan Djoko Harsana sudah ditahan di ruang tahanan Bareskrim sejak Kamis (11/2/2016) malam. Sedangkan Honggo masih berada di Singapura dengan alasan perobatan medis.

Dalam kasus ini, polisi memperkirakan kerugian negara ini mencapai Rp 2 Triliun. Namun untuk angka pastinya, Bareskrim Polri masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diterima hasilnya oleh kepolisian. (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads