Kasus bermula saat sebuah perusahaan gas akan membeli sumur gas pada 18 November 2008. Noer meminta kepada BP Migas agar BUMD tempatnya juga mendapatkan izin pengelolaan dengan dalih untuk mensejahterakan rakyat setempat. Ternyata dalam proses tender ini terjadi patgulipat antara Noer dengan para pihak sehingga Noer didudukkan di kursi pesakitan. Turut diadili juga dua orang bos perusahaan swasta yang ikut dalam permainan tender itu.
Pada 21 Mei 2015, Noer dituntut 10 tahun penjara. Sebulan setelahnya, majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Noer. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Noer masih tidak terima dan mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini mengingatkan kepada kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Semasa menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013, Fuad juga bermain-main dalam perizinan blok migas di wilayahnya. Atas perbuatannya, Fuad dihukum 13 tahun penjara dan harta pribadinya sebesar Rp 250 miliar dirampas negara karena didapat dari hasil pencucian uang. Vonis Fuad sedang diuji di tingkat kasasi. (asp/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini