"Mereka mengajukan namanya RKP, Rencana Kerja Pemerintah, setelah itu dia (KemenPU) dapat pagu indikatif dari Kementerian Keuangan dan Bappenas," kata Nizar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Penyidik KPK memanggil 3 anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budi Supriyanto. Ketiga anggota dewan yang diperiksa yaitu Yoseph Umarhadi dari Fraksi PDIP, M Nizar Zahro dari Fraksi Gerindra, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Baru Nizar dan Andi Taufan yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang dimintai keternangan berkaitan dengan proses pembahasan anggaran. Yang pasti ditanyakan mereka proses pembahasan anggaran di DPR jadi kapasitas sebagai anggota DPR," kata Priharsa.
Terkait kasus ini, pada Rabu 21 Maret lalu KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PUPR. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti.
Budi Supriyanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus terhadap Damayanti. Budi diduga menerima duit sebesar SGD 305 ribu.
Sementara di kasus Damayanti, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan pengusaha Abdul Khoir. KPK menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan dan kemungkinan masih ada tersangka lainnya.
(dhn/miq)











































