"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator SIM, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Priharsa menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korupsinya besar banget. Saya hanya dibayar Rp 80 miliar. Kontrak negaranya Rp 258 miliar. Kan lebih besar 3 kalinya," kata Sukotjo sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.
Dalam amar putusan eks Wakakorlantas Didik Purnomo, Sukotjo disebut-sebut telah menerima uang korupsi Rp 3,9 miliar. Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (dhn/fdn)











































