"Semua Pemda harus memerintahkan mereka yang membidangi pemakaman, diwajibkan atau diperintahkan setiap makam ada buku pokok pemakaman. Masalah pendudukan ini sistemnya pelaporan. Dengan adanya buku pokok pemakaman ini maka setiap yang meninggal akan otomatis terdata dan dilaporkan ke Dinas Dukcapil. Kepala dinas yang akan menghapus nama tersebut dari daftar pemilih," ujar Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri I Gede Suratha di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Jl Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Sementara itu Direktur Sistem Administrasi dan SIAK Kemendagri Muhammad Masduki menambahkan, pemilih yang sudah meninggal dan masih tercatat seringkali menjadi masalah untuk bahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Direktur Bina Aparatur Kemendagri, Joko Moersito, menjelaskan pembaruan (update) laporan kematian dari instansi atau lembaga juga harus disertai bukti. Rencananya Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal ini.
"Intinya untuk mengakurasikan data kematian, untuk mempermudah dalam memperoleh bukti kematian melalui peran aktif pemerintah," kata dia.
Pelaksana Tugas Direktur Pencatatan Sipil Anny Julistiani dalam jumpa pers mengatakan, akta kematian, kelahiran dan perceraian sama pentingnya dengan data kependudukan. SKPD diminta memperbarui data pencatatan warga yang meninggal dunia.
"Bahkan ada kabupaten/kota yang pencatatan kematian masih nol. Kemudian memerintahkan untuk membuat buku pokok kematian untuk dimasukkan ke database kita. Tercatat dan dipisahkan, memang perlu waktu. Tidak menutup kemungkinan pemakaman keluarga pun dilakukan (pendataan). Kalau ada peristiwa kematian dilaporkan ke RT/RW dan Dinas Dukcapil jemput bola," imbuh Any.
Penerapan buku pemakaman sambung Any sudah berlaku sejak 17 Maret 2016. Hal ini akan terus diberlakukan hingga laporan kematian meningkat. Alasannya data hasil buku pokok kematian penting untuk pencatatan dan data registrasi.
"Harus dilaporkan dan ada bukti. Ada proses itu kemudian tidak cek di database kita, kita bisa melihat seseorang NIKnya. Ini yang jadi masalah, dalam penentuan DP4 karena kita nggak bisa mencoret tanpa surat itu (akta kematian), karena itu masalah hak pilih yang berhak. Kita tidak bisa asal coret saja," jelasnya.
Saat ini pihak Kemendagri sudah mengirim surat ke KPU meminta hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dilaporkan ke database Kemendagri. Kemendagri mengakui pelaporan kematian masih rendah dan tahun ini sedang merapikan pencatatan kematian.
"Data kita NIK-nya akan kelihatan, dengan NIK dan coklit. Kalau sudah rapi NIK saja setahun ini kita kejar perapian data. Coklit kan KPU kalau dengan komputer banyak bisa cepat, aplikasinya bisa di-install di-komputerkan. Semakin banyak yang entry semakin cepat dan server kami siap," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
(fdn/fdn)











































