"Untuk tersangka TSS dab SMH, penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan berkas kepada penuntut umum," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2016).
Sesuai dengan KUHAP, jaksa penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan bagi keduanya dalam waktu 14 hari. Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim KPK saat melancarkan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015. Saat itu SM Hartono, Tri Satria Santosa ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah restoran di Serpong Banten.
Dari tangan mereka, penyidik KPK menyita duit USD 11 ribu dan Rp 60 juta. Duit itu diberikan untuk kelancaran pembahasan RAPBD 2016 terkait pendirian Bank Banten.
Ketiganya pun menjalani pemeriksaan intensif setelahnya. Kemudian KPK menetapkan status tersangka pada ketiganya dengan sangkaan terhadap SM Hartono dan Tri Satria Santosa sebagai penerima suap, serta Ricky Tampinongkol sebagai pemberi suap.
SM Hartono dan Tri Satria Santosa dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(dhn/fdn)











































