"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal hingga tewas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada detikcom, Senin (28/3/2016).
Iqbal menjelaskan, Triono membunuh korban pada Minggu (27/3/2016) dini hari. Triono yang sebelumnya menginap di rumah Mamat, memgajak Mamat ke rumahnya untuk membunuh istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kematian korban baru dilaporkan pada Senin dini hari tadi. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Polres Depok meringkus Triono dan Mamat atas pembunuhan tersebut.
"Keduanya dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP atas pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa," lanjutnya.
(mei/dra)











































