Kasus ini bermula saat Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko memberikan jatah bulanan kepada Bupati Bangkalan Fuad Amin. Tujuannya agar MKS memenangkan tender blok migas di Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana Bambang yang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1 Desember 2014. Bambang menyuruh anak buahnya, Sudarmono, sedangkan Fuad menyuruh Rouf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
1. Antonius Bambang Djatmiko
Jaksa KPK mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Bambang pada 6 April 2015. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Bambang pada 20 April 2015. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 25 Agustus 2015. Atas putusan ini, jaksa KPK lalu mengajukan kasasi.
"Mengabulkan kasasi jaksa pada KPK," demikian detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/3/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme. Perkara nomor 2707 K/PID.SUS/2015 diketok pada 2 Februari 2016. Selain itu, Antonius juga dihukum denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara. MA beralasan memperberat hukuman karena pertimbangan majelis tingkat pertama dan banding kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd).
![]() |
2. Abdur Rouf
Jaksa menuntut Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan meminta Rouf dihukum sesuai tuntutan.
Setali tiga uang dengan Antonius, Rouf juga dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan. Oleh MA, hukuman Rouf diperberat menjadi 5 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief.
![]() |
3. Fuad Amin
Fuad awalnya dihukum 8 tahun penjara dan hartanya tidak dirampas. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar dirampas negara. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, apartemen hingga berbagai investasi di bank. Putusan ini sedang diuji kembali di tingkat kasasi. Fuad kini menjabat Ketua DPRD Bangkalan sedangkan anaknya, Makmun Ibnu Fuad, duduk sebagai Bupati Bangkalan. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini