"Saya (memang) minta jatah komisi. Disampaikan ke Irenius dan Setiadi Jusuf," ujar Bambang dalam persidangan lanjutan Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (28/3/2016).
Setiady Jusuf yang dimaksudkan Bambang adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih (PT ABC). Sementara Irenius Adii merupakan Kepala Dinas Energi dan SDM Deiyai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah permintaan komisi tersebut permintaan saudara terdakwa Dewie Yasin?," tanya Jaksa Herry BS Putra. "Tidak," jawab Bambang.
Bambang juga membantah dana yang dimintanya tersebut merupakan dana pengawalan.
Dewie Limpo didakwa menerima duit SGD 177.700 dari Irenius Adii dan Setiady Jusuf. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Irenius dan Setiady 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah karena menyuap Dewie Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai anggota DPR. (rni/fdn)











































