Bambang Staf Ahli Dewie Limpo Akui Minta Jatah Komisi Proyek Listrik Deiyai

Bambang Staf Ahli Dewie Limpo Akui Minta Jatah Komisi Proyek Listrik Deiyai

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 28 Mar 2016 14:39 WIB
Dewie Yasin Limpo saat berada di Gedung KPK/Foto: Lamhot Aritonang-detikcom
Jakarta - Bambang Wahyuhadi staf ahli Dewie Yasin Limpo mengaku meminta jatah komisi terkait usulan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Duit ini diminta kepada pengusaha dan kadis ESDM Deiyai yang mengurus usulan proyek tersebut.

"Saya (memang) minta jatah komisi. Disampaikan ke Irenius dan Setiadi Jusuf," ujar Bambang dalam persidangan lanjutan Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (28/3/2016).

Setiady Jusuf yang dimaksudkan Bambang adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih (PT ABC). Sementara Irenius Adii merupakan Kepala Dinas Energi dan SDM Deiyai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Bambang mengatakan, awalnya dia meminta jatah komisi sebesar 10 persen dari nilai total anggaran proyek pembangkit listrik. Namun setelah melakukan sejumlah pembicaraan, dia setuju menerima 7 persen dari nilai anggaran.

"Apakah permintaan komisi tersebut permintaan saudara terdakwa Dewie Yasin?," tanya Jaksa Herry BS Putra. "Tidak," jawab Bambang.

Bambang juga membantah dana yang dimintanya tersebut merupakan dana pengawalan.

Dewie Limpo didakwa menerima duit SGD 177.700 dari Irenius Adii dan Setiady Jusuf. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghukum Irenius dan Setiady 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah karena menyuap Dewie Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai anggota DPR. (rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads