Sebulan Dilantik, Bupati Barru Sulsel Disidang Terkait Kasus Pemerasan

Sebulan Dilantik, Bupati Barru Sulsel Disidang Terkait Kasus Pemerasan

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 28 Mar 2016 14:16 WIB
Bupari Barru Idris Syukur disidang di PN Makassar (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Baru sebulan menjabat Bupati Barru di periode keduanya, Andi Idris Syukur, harus menjalani sidang perdana kasus pemerasan dalamย  pengurusan Izin Usaha Pertambangan di ruang sidang Sultan Hasanuddin, di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (28/3/2016).

Dalam dakwaan yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor dan rekannya, Idris Syukur disebut meminta pelicin kepada Bosowa Group yang bermaksud mendirikan pabrik semen di Barru, yang dalam proses awal Bosowa mengajukan permohonan pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping.

"Terdakwa menerima mobil Mitsubshi Pajero berwarna perak metalik dari Bosowa senilai Rp 350 juta yang sebelumnya atas nama Ahmad Manda, karyawan Bosowa Resources. Kemudian di balik nama atas nama istrinya Andi Citra Mariogi lalu diubah ke anak terdakwa Andi Mirza Riogi dan dimodifikasi velg dan diubah warnanya menjadi hitam sebagai upaya untuk menyamarkan hasil kejahatan. Mobil ini sebagai bayaran atas janji untuk mengeluarkan izin tambang melalui Biro Direksi Bosowa, Muslim Salam. Yang pada akhirnya izin pun keluar Oktober 2012," ujar Paian Tumanngor dalam dakwaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, Idris 9 diancam pidana dalam sesuai pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberentasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu terdakwa juga dikenakan Pasal 35 UU No 46 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berbunyi: penyelenggara negara yg dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayarย  atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan terdakwa.

Setelah tim jaksa Kejari Barru membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Andi Cakra Alam menanyakan apakah terdakwa paham atas dakwaan, dan terdakwa mengaku paham dan kemudian berencana mengajukan eksepsi pada Senin (4/4) mendatang.

Kuasa hukum Idris Syukur, M Aliyas Ismail, usai persidangan menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan pada kliennya sarat dengan kejanggalan.

"Penetapan tersangka pada klien saya sangat janggal dan dipaksakan. Sprindik keluar tanggal 8 Juli 2015 dan penetapan tersangka hanya selang sehari setelah keluar sprindik. Jadi tidak ada BAP dan pemeriksaan, tapi langsung ditersangkakan," pungkas Aliyas. (mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads