Dalam dakwaan yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor dan rekannya, Idris Syukur disebut meminta pelicin kepada Bosowa Group yang bermaksud mendirikan pabrik semen di Barru, yang dalam proses awal Bosowa mengajukan permohonan pengurusan izin eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping.
"Terdakwa menerima mobil Mitsubshi Pajero berwarna perak metalik dari Bosowa senilai Rp 350 juta yang sebelumnya atas nama Ahmad Manda, karyawan Bosowa Resources. Kemudian di balik nama atas nama istrinya Andi Citra Mariogi lalu diubah ke anak terdakwa Andi Mirza Riogi dan dimodifikasi velg dan diubah warnanya menjadi hitam sebagai upaya untuk menyamarkan hasil kejahatan. Mobil ini sebagai bayaran atas janji untuk mengeluarkan izin tambang melalui Biro Direksi Bosowa, Muslim Salam. Yang pada akhirnya izin pun keluar Oktober 2012," ujar Paian Tumanngor dalam dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tim jaksa Kejari Barru membacakan dakwaan, ketua majelis hakim Andi Cakra Alam menanyakan apakah terdakwa paham atas dakwaan, dan terdakwa mengaku paham dan kemudian berencana mengajukan eksepsi pada Senin (4/4) mendatang.
Kuasa hukum Idris Syukur, M Aliyas Ismail, usai persidangan menyebutkan bahwa dakwaan yang ditujukan pada kliennya sarat dengan kejanggalan.
"Penetapan tersangka pada klien saya sangat janggal dan dipaksakan. Sprindik keluar tanggal 8 Juli 2015 dan penetapan tersangka hanya selang sehari setelah keluar sprindik. Jadi tidak ada BAP dan pemeriksaan, tapi langsung ditersangkakan," pungkas Aliyas. (mna/try)