Aksi digelar Paguyuban Pengemudi Taksi Argometer DIY di gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (28/3/2016). Mereka adalah anggota paguyuban 15 armada taksi DIY, seperti Setia Kawan Taksi, Rajawali Taksi, Primkopolda, Pamungkas Taksi, Pataga, Taksi Centris, Vetri Taksi, Asa Taksi, Indra Kelana, Sadewa, Ria Taksi dan Afda Taksi.
Saat dialog dengan anggota Komisi C DPRD DIY, mereka mengungkapkan, para sopir menerima adanya kemajuan teknologi, namun mereka menolak angkutan taksi ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sutiman menegaskan pihaknya menolak kehadiran taksi. Saat ini, di Yogyakarta jumlah taksi pelat hitam jumlahnya tidak terpantau lagi.
"Jumlahnya banyak sekali dan sudah tidak terpantau lagi. Sudah seperti cendol jumlahnya, " kata Sutiman.
Ia berharap pemerintah ke depan menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan. Pemerintah lebih selektif dalam menerima aplikasi dan penggunaan kendaraan angkutan umum.
"Taksi berargo di Yogyakarta,Β jumlahnya kalah bersaing," katanya.
Baca: Melihat dari Ketinggian Konvoi Taksi dan Bajaj Mengular Menuju Monas
Pihaknya meminta pemerintah DIY agar tidak memberikan izin baru untuk armada taksi yang tidak penuhi persyaratan angkutan umum.
Sutata, anggota Komisi C DPRD DIY merespon aksi sopir taksi menyatakan dukungan agar pengemudi dan perusahaan operator jasa angkutan umum, termasuk taksi harus penuhi persyaratan, sesuai perizinan yang ada.
"Kalau ada operasional taksi ilegal, pengertian ilegal harus diperjelas, izin harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Jika ada penyimpangan, setuju jika penindakan lapangan harus dilakukan," kata Sutata.
![]() |
Sementara itu wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan menambahkan masalah aplikasi online tidak bisa ditolak teknologinya, hanya bagaimana sisi manfaat dan adil bagi semua nya. Teknologi bisa dimanfaatkan, agar pelayanan taksi makin istimewa di Yogyakarta.
"Kalau petugas mau jalankan penegakan peraturan, kita mintaΒ Polda dan Dinas Perhubungan DIY tegas soal itu," kata Dharma.
Agus Triyono, Kabid Angkutan Darat, Dinas Perhubungan DIY, menjelaskan saat ini ada taksi reguler mencapai 1.000 unit, dan taksi premium ada 50 yang berizin dan baru beroperasi 25 unit.
"Kalau sesuai ketentuan angkutan sewa bisa berpelat hitam, tapi bertanda khusus seperti angkutan untukΒ barang khusus, angkutan bandara ada 15 kendaraan, rental dan lainnya. Kita membatasi dengan syarat berbadan hukum, kalau rental mobil masih ada yang perseorangan," kata Agus. (bgs/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini