"Kita ingin bangsa kita berjanji bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam bentuk identitas. Identitas itu banyak dan tidak saling menunggu, tidak membicarakan KTP elektronik dan KIA adalah bentuk kehadiran negara kepada mereka yang berusia di bawahh 17 tahun," kata Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) I Gede Suratha di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jl Raya Pasar Minggu KM 19, Jaksel, Senin (28/3/2016).
Menurut Gede, data yang tercantum di akta kelahiran tidak lengkap. Karena itu KIA nantinya berisikan data lengkap seperti alamat dan golongan darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil Drajad Wisnu Setyawan menyebut Kemendagri menetapkan 58 kabupaten/kota untuk menerapkan KIA.
Sebagai tahap pertama, sudah dibentuk penetapan regulasi tentang pelaksanaan KIA yaitu Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.
"Di luar 50 kabupaten/kota ini apabila siap dengan APBDnya juga diperbolehkan. Tindak lanjut dari Permendagri ini, kita sudah cek kesiapan 50 kabupaten/kota ini. Paralel dengan kegiatan berikutnya adalah pengadaan blanko," jelas Drajad.
"Kita perkirakan awal atau pertengahan Mei blanko sudah tersedia sehingga penerapan awal sudah dapat kita lakukan, yang tentu saja asalkan kita lalui sosialisasi. Jadi secara waktu mungkin Mei atau Juni KIA dapat diterbitkan," imbuhnya.










































