Afief terbang ke Suriah pada 13 Desember 2013. Guru dari Solo itu berangkat dengan menggunakan jalur udara yaitu Solo-Jakarta-Malaysia-Istambul bersama rekannya, Agung. Sesampainya di Istambul mereka lalu ke Suriah lewat jalur tikus dan bergabung dengan kamp pelatihan militer ISIS.
Afief dan rombongannya kembali ke negara masing-masing pada awal Januari 2014. Sekembalinya ke Solo, Afief lalu menjadi pendakwah dengan mengobarkan semangat Dulah Islamiyah dan menyumbang uang yang dimiliknya hingga akhirnya Afief ditangkap aparat pada awal 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 8 September 2015, Afief dinyatakan terbukti ikut organisasi terlarang ISIS dan dihukum 6 tahun penjara. Mendapati hukuman ini, Afief lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (28/3/2016).
Perkara nomor 2957 K/PID.SUS/2015 itu diketok oleh majelis kasasi dengan ketua hakim agung Andi Samsan Nganro dan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono. Ketiganya tetap menghukum Afief selama 6 tahun tetapi kualifikasi pidananya berubah dari bersalah karena ikut ISIS menjadi bersalah karena mendanai gerakan teroris. Kualifikasi pidananya sama dengan putusan PN Jakpus. (asp/rvk)











































