KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pemerasan Restitusi Pajak

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Pemerasan Restitusi Pajak

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 28 Mar 2016 12:41 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka kasus pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari PT EDMI. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Senin (28/3/2016), ketiganya diperiksa bersamaan. Mereka diduga melakukan pemerasan senilai Rp 75 juta.

Ketiga tersangka itu yakni Herry Setiadji (HES) selaku supervisor tim, Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim, dan Slamet Riyana (SR) selaku anggota tim. Pada saat pemerasan, ketiganya bekerja sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia.

Kasus ini merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2014. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyelidikan dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan perhitungan pajak, ada kelebihan pembayaran pajak dari PT EDMI sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga tersangka pun kemudian memaksa perusahaan itu untuk membayar sejumlah uang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads