"Hari ini panggilan terakhir. Kalau tidak hadir ada upaya paksa," kata Maruli kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/3/2016).
Maruli mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui keberadaan tersangka La Nyalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajati berharap kepada La Nyalla, sebagai warga negara yang baik, harus hadir memenuhi panggilan.
"Kan yang bersangkutan masih praduga tak bersalah. Belum tentu salah. Harusnya dihadapi," sambung Maruli.
Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh pada Minggu (27/3) mememinta penudaan pemeriksaan La Nyalla sebagai tersangka karena menunggu hasil sidang praperadilan.
Jika kejati melakukan upaya paksa Nyalla, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Kalau sudah ada upaya paksa, baru kita juga melakukan upaya hukumnya," kata Riyadh.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak 16 Maret 2016. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim Tahun 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk Kadin Jatim, yang digunakan Nyalla membeli IPO Bank Jatim. (roi/fdn)











































