Mangkir dari Panggilan Kejati, La Nyalla Akan Dijemput Paksa

Mangkir dari Panggilan Kejati, La Nyalla Akan Dijemput Paksa

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 28 Mar 2016 12:35 WIB
Mangkir dari Panggilan Kejati, La Nyalla Akan Dijemput Paksa
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur, Maruli Hutagalung menegaskan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. La Nyalla melalui kuasa hukumnya sudah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Hari ini panggilan terakhir. Kalau tidak hadir  ada upaya paksa," kata Maruli kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/3/2016).

Maruli mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui keberadaan tersangka La Nyalla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum tahu keberadaan yang bersangkutan dimana. Apa di Indonesia atau di luar negeri," sebut dia. "Kita masih mencari tahu keberadaan yang bersangkutan," tegas Maruli.

Kajati berharap kepada La Nyalla, sebagai warga negara yang baik, harus hadir memenuhi panggilan.

"Kan yang bersangkutan masih praduga tak bersalah. Belum tentu salah. Harusnya dihadapi," sambung Maruli.

Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh pada Minggu (27/3) mememinta penudaan pemeriksaan La Nyalla sebagai tersangka karena menunggu hasil sidang praperadilan.

Jika kejati melakukan upaya paksa Nyalla, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Kalau sudah ada upaya paksa, baru kita juga melakukan upaya hukumnya," kata Riyadh.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak 16 Maret 2016. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim Tahun 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk Kadin Jatim, yang digunakan Nyalla membeli IPO Bank Jatim. (roi/fdn)


Berita Terkait