Bambang merupakan Direktur HRD PT Media Karya Sentosa. Bambang memberikan jatah bulanan kepada Fuad agar pihaknya memenangkan blok migas di Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana Bambang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1 Desember 2014. BambangΒ menyuruh Sudarmono sedankan Fuad menyuruh Rouf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuntut Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi dan meminta Rouf dihukum sesuai tuntutan. Apa kata MA?
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Senin (28/3/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief.
Adapun hukuman Antonius Bambang Djatmiko juga diperberat. Awalnya Antonius dihukum 2 tahun penjara dan jaksa kasasi dengan tuntutan 3 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap.
Lalu bagaimana dengan Fuad Amin? Fuad dihukum 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar dirampas negara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, apartemen hingga berbagai investasi di bank. Putusan ini sedang diuji kembali di tingkat kasasi. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini