Menurut Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, para orang tua harus diberikan edukasi mengenai hal tersebut. Agar orang tua lebih bertanggung jawab dalam perlindungan anaknya.
"Regulasinya jelas. Ada di pasal 77 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Mensos Khofifah Indar Parawansa dalam pesan singkat seperti yang diterima detikcom, Minggu (27/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah juga menekankan agar aparat penegak hukum untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku eksploitasi anak. "Aparat hukum diharapkan dapat memaksimalkan hukuman yang menjerakan bagi pelaku," ucap Khofifah.
Satpol PP, tambah Khofifah, juga harus pro aktif dalam mentertibkan para pengemis yang membawa anak atau anak jalanan. Saat ini, Kementerian Sosial telah menyiapkan rumah perlindungan dan sosial untuk anak.
"Aparat Satpol PP lebih pro aktif menertibkan jika diketahui ada anak jalanan atau pengemis yang membawa anak," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise geram dengan praktik eksploitasi anak yang masih terjadi. Sebab praktik itu benar-benar merenggut hak anak.
"Ini betul-betul sudah melanggar hak-hak anak," kata Yohana saat menggelar jumpa pers di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (27/3/2016).
Sebab, lanjut Yohana, sesuai dengan konvensi hak anak yang sudah diratifikasi Presiden Jokowi bahwa setiap anak berhak untuk sekolah, bermain, berkreatifitas dan lainnya.
"Jadi anak-anak itu mempunyai hak yang harus kita jaga dan negara sangat menaruh perhatian penuh pada anak," ujarnya. (yds/ndr)











































