Kekhawatiran itu dilontarkan oleh Koalisi Pemantau Peradilan. "Tentu saja KY tidak akan menjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat dengan hanya menjadi kotak suara, jika MA dapat meminta kuota hakim agung yang tersedia, KY pun dapat mengajukan calon sesuai dengan standar uji kelayakan pada lembaga kami," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan, Senin (28/3/2016).
Berdasarkan permintaan MA, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu meminta 1 hakim agung kamar pidana, 4 hakim agung kamar perdata, 1 kamar hakim agung militer, 1 kamar hakim agung TUN dan 1 kamar hakim agung kamar agama.
Β
![]() |
"Yang jika pada prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY pun tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta. Apapun komentar yang datang, kami tetap berpendirian bahwa hanya calon yang layak secara kualitas dan integritaslah yang akan lulus dari kami," ujar Farid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Koalisi Pemantau Peradilan, berikut beban perkara yang ada di MA di tahun 2015:
Kamar Perdata
Terdapat 15 hakim agung, dengan beban 7.756 perkara dan diputus 5.835 perkara
Kamar Pidana
Terdapat 16 hakim agung, dengan beban 6.559 dan diputus 5.032 perkara.
Kamar Agama
Terdapat 7 hakim agung, dengan beban 980 perkara dan diputus 979 perkara.
Kamar Militer
Terdapat 4 hakim agung, dengan beban 387 perkara dan diputus 299 perkara.
Kamar Tata Usaha Negara
Terdapat 7 hakim agung, dengan beban 2.720 perkara dan diputus 2.307 perkara.
"Kami tidak mau KY seperti kotak surat yang hanya menerima surat dari MA, melakukan seleksi lalu dibawa ke DPR. Yang kami mau, KY lebih aktif dalam melakukan penjaringan ke hakim-hakim potensial di daerah," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, dalam jumpa pers pada Minggu (27/3) kemarin. (asp/bar)












































