"Ini betul-betul sudah melanggar hak-hak anak," kata Yohana saat menggelar jumpa pers di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (27/3/2026).
Sebab, lanjut Yohana, sesuai dengan konvensi hak anak yang sudah diratifikasi Presiden Jokowi bahwa setiap anak berhak untuk sekolah, bermain, berkreatifitas dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Yohana berharap pada para orang tua yang ada di seluruh Indonesia menyadari betul bahwa anak tidak boleh dieksploitasi. Sebab anak adalah aset negara.
"Anak-anak itu penting dan merupakan bagian pembangunan, aset negara yang harus dijaga. Di Indonesia, jumlah anak ada sekitar 87 juta jiwa yang harus dijaga oleh negara," ucapnya.
"Kami juga meminta kepada Pemda-pemda untuk menghapuskan praktik serupa (yang diungkap Polres Jaksel)," tutupnya. (idh/Hbb)











































