Majelis hakim kasasi Udar merupakan hakim-hakim yang lahir dari rahim masyarakat atau dikenal dengan hakim non karier/hakim ad hoc. Di sisi lain, dua hakim karier yaitu hakim agung Syarifuddin dan hakim agung Andi Samsan Nganro menyunat hukuman Angelina Sondakh di tingkat peninjauan kembali (PK). Yaitu dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dan mengurangi harta yang dirampas setengahnya.
![]() |
"Jika dilihat sepintas memang terlihat ada perbedaan yang ekstrem kerena komparasinya pun terbatas hanya pada contoh yang ekstrem saja dan hanya dua kasus tersebut, yang notabene mendapatkan perhatian publik," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi kepada detikcom, Minggu (27/3/2016).
Namun menurut Farid, 'menghadap-hadapkan' hakim dari unsur masyarakat vs hakim dari internal pengadilan, tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Farid, memberi penilaian (justifikasi) atas putusan hakim hanya dari komposisinya tentu bukanlah pandangan yang valid. Apalagi hanya dari berat ringannya vonis karena kasus per kasus punya kondisi tersendiri, dan sangat sulit untuk digeneralisir. Yang harus dipastikan adalah bagaimana hakim dalam menangani sebuah perkara bebas dari intervensi siapa pun alias menjaga independensi.
"Ada banyak pula hakim karier yang jika mau dikatakan cukup performed (dari sisi berat ringannya vonis) seperti misalnya Ibu Sri Murwahyuni. Padahal sebelumnya beliau pun sempat dipertanyakan kemampuannya," ucap Farid mencontohkan.
Pandangan yang juga harus diluruskan adalah bukan hanya hakim nonkarier yang punya kewajiban dalam mewakili rasa keadilan masyarakat, tapi seluruh hakim. Baik karier maupun non karier haruslah membuat putusan yang bisa memberikan rasa keadilan.
"Dikotomi yang membebani hakim nonkarier harus lebih pro kepada masyarakat adalah anggapan yang kurang tepat atau bahkan keliru. Sepatutnya memutus adalah untuk kepentingan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Farid.
Menurut Farid, perbedaan komposisi hakim yang lolos menjadi hakim agung lebih banyak dari jalur karir daripada nonkarier, lebih dilatarbelakangi karena alasan penguasaan materi hukum dan keterampilan menangani berkas. Karena satu tantangan utama menjadi hakim agung adalah ketepatan hukum dan kecepatan durasi waktu pengurangan penumpukan perkara.
![]() |
"Memang masih ada tantangan lain di MA, yaitu mengenai kesatuan hukum dan konsistensi putusan. Inilah yang diharapkan bisa diperoleh terutama dari hakim jalur nonkarier. Tetapi tetap saja, idealnya konstribusi penyelesaian kedua masalah tersebut (tumpukan perkara dan kesatuan hukum) datang dari seluruh hakim, karena pada dasarnya pada saat mereka dilantik, maka detik itu pula mereka adalah pengadil sepenuhnya. Tanpa dikotomi jalur-jalur sebelumnya," pungkas Farid. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini