Tipu Perusahaan Yunani via Email, WN Nigeria dan Istrinya Ditangkap Polisi

Tipu Perusahaan Yunani via Email, WN Nigeria dan Istrinya Ditangkap Polisi

Nathania Riris Michico - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2016 14:58 WIB
Tipu Perusahaan Yunani via Email, WN Nigeria dan Istrinya Ditangkap Polisi
Foto: Polda Metro Jaya merilis penangkapan WN Nigeria terlibat penipuan (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)
Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri terkait kasus penipuan. Keduanya yaitu  orang warga negara Nigeria serta seorang warga negara Indonesia yang memanfaatkan kelengahan korban dengan melakukan penipuan melalui akun pesan elektronik atau email.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan kelima tersangka menipu sebuah perusahaan asal Yunani yang tengah menjalin kerja sama dengan perusahaan Korea Selatan. Hal ini yang menjadi sasaran kelima tersangka tersebut.

Foto: Polda Metro Jaya merilis penangkapan WN Nigeria terlibat penipuan (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban itu berlokasi di Yunani, perusahaan pengangkutan barang-barang lewat kapal, lalu kapal itu rusak, dan perusahaan di Yunani itu bekerja sama dengan Korea untuk memperbaiki kapal itu, yang rusak itu ada 3 kapal, kemudian setelah sepakat, perusahaan yang ada di Yunani ini mengirim email kepada perusahaan di Korea untuk menawarkan harga yang disepakati," kata Mujiono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Tersangka pun melancarkan modusnya dengan mengirim email kepada perusahaan Yunani tersebut. Email yang digunakan itu memiliki nama yang menyerupai email perusahaan yang ada di Korea Selatan tersebut.

"Jadi yang huruf belakang di alamat email jadi huruf depan, dan yang huruf depan jadi huruf belakang, karena pintarnya tersangka, korban di Yunani tidak sadar. Tersangka juga bilang ke korban karena perusahaan-perusahaan di Korea sedang diperiksa pajak, pengiriman uang dilakukan lewat rekening berbeda di Indonesia tepatnya di Semarang," ucap Mujiono.

Foto: Polda Metro Jaya merilis penangkapan WN Nigeria terlibat penipuan (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)


Korban dengan inisial KS yang diberi kuasa perusahaan Al asal Yunani itu pun lalu mengirimkan duit senilai USD 749.029 atau setara dengan Rp 9,96 miliar ke rekening tersangka pada 18 Februari 2016. Setelah mengetahui bahwa dia menjadi korban penipuan, korban pun melapor ke polisi.

Polisi pun bergerak mengejar para tersangka lalu menangkap warga negara Nigeria berinisial ODI (32) serta istrinya yang merupakan warga negara Indonesia berinisial KIA (37) di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditangkap pada 22 Maret 2016. Selain itu, polisi masih mengejar seorang tersangka lainnya yang juga warga negara Nigeria berinisial C.

Foto: Polda Metro Jaya merilis penangkapan WN Nigeria terlibat penipuan (Foto: Nathania Riris Michico/detikcom)


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan  Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. (dhn/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini