Kadin DKI: UU LLAJ Harus Direvisi untuk Tampung Taksi Online

Kadin DKI: UU LLAJ Harus Direvisi untuk Tampung Taksi Online

Hardani Triyoga - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2016 12:52 WIB
Diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk "Diuber Uber". Foto: Hardani/detikcom
Jakarta - Angkutan umum online masih jadi kontroversi. Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI mendorong Pemerintah membuat payung hukum untuk Uber dkk.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan kini angkutan umum online sudah terlanjur disenangin masyarakat. Dia meyakini akan ada resistensi hebat jika angkutan umum tersebut dihapus. Apalagi aplikasi-aplikasi tersebut menciptakan lapangan pekerjaan.

"Masyarakat lebih memilih dengan pindah ke online. Karena mereka menilai lebih gampang, tarif lebih murah. Ini kan hanya persaingan biasa," tutur Sarman usai talkshow di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan transportasi aplikasi online ini sebagai kreavifitas usaha yang melibatkan teknologi.

"Kita berharap supaya pemerintah segera dengan bijak menyikapi ini secara sirius dan cepat. Kita harapkan 31 Mei akhir polemik ini, apakah ini akan dilebarkan, apakah dengan format baru," katanya.

Terkait revisi UU LLAJ, dinilainya sudah harus dilakukan untuk mengakomodir transportasi berbasis aplikasi online. Teknologi menurutnya tak bisa dilarang dan harus disesuaikan dalam aturan.

"Saya setuju. Jadi, harapan kami ke depan, agar revisi UU LLAJ merespons pemakaian teknologi. Ini harus diantisipasi. Sekarang ada aplikasi online ya harus diatur dalam undang-undang kita," sebutnya.

(hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads