Kini Ibu-ibu Pengemis yang Biasa Bawa Anak di Blok M Raib

Kini Ibu-ibu Pengemis yang Biasa Bawa Anak di Blok M Raib

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 26 Mar 2016 12:38 WIB
Foto: Idham Kholid
Jakarta - Tindakan tegas Polres Jaksel pada jaringan pengemis yang mengeksploitasi anak berimbas nyata. Di kawasan Blok M, tak terlihat ibu-ibu pengemis atau pengamen yang membawa anak lalu lalang turun naik angkutan umum.

Seperti dilihat detikcom, Sabtu (26/3/2016) pagi jelang siang ini. Tak terlihat di terminal para pengemis dan tukang ngamen yang menggendong anak-anak.

Seorang tukang rokok yang biasa mangkal di kawasan Blok M, sebut saja Anto, menuturkan biasanya sudah sejak pagi para pengemis dan tukang ngamen itu muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya sih mereka suka naik turun, tapi sekarang nggak tahu pada kemana," terang Anto.

Anto mengaku, sudah lama aktivitas ibu-ibu mengemis dengan membawa anak itu hadir di Blok M. Anto juga tak pernah ngobrol dan bertanya ke mereka soal anak-anak itu.

"Biasanya sih anak-anaknya digendong pada tidur itu," imbuh dia.

Diketahui, Polres Jaksel mengungkap belasan anak-anak usia belia dan bahkan bayi terjaring dalam operasi yang digelar pdi sejumlah titik di Jakarta Selatan, termasuk wilayah Blok M. Polisi menduga anak-anak ini dieksploitasi oleh suatu sindikat. Anak-anak ini diketahui ada yang didatangkan dari luar Jakarta.

Para korban disewakan dengan harga Rp 200 ribu per hari. Dalam kesehariannya, mereka dipaksa mengemis, mengamen dan jadi joki 3 in 1. Pelaku tega mencekoki para korban yang masih bayi dengan memberikan obat penenang dosis tinggi agar tidak rewel saat diajak mengemis. Ketika lelah mendera, anak-anak yang menolak bekerja menjadi bulan-bulanan kekerasan pelaku eksploitasi anak.

Polisi terus membongkar kasus ini. Hingga kini, polisi menetapkan 4 tersangka. Para tersangka dikenai Undang-undang pasal 2 nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sejumlah anak yang menjadi korban eksploitasi telah diberi pendampingan psikologi.


(edo/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads