"Saya senang dan apresiasi langkah pemerintah terutama Presiden Joko Widodo yang sudah merespons aspirasi kami. Tentunya ini bisa menjadi solusi terbaik agar mereka (Uber dan GrabCar, -red) diberi waktu untuk memperbaiki," ujar Sekjen PPAD Juni Prayitno dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Juni menekankan, peristiwa demo sopir angkutan umum yang berujung kericuhan agar tak terulang kembali. Kebijakan pemerintah yang memberikan tenggat 2 bulan harus disikapi cepat oleh pihak Uber dan GrabCar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada dikatakan Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, JH Sitorus. Dia mengatakan, keputusan pemerintah dalam memberikan tenggat 2 bulan bisa diterima. Pihak Uber dan GrabCar pun diminta untuk menjalankan instruksi keputusan tersebut.
"Itu bisa kami terima, asalkan dijalankan. Kan di situ sudah dipaparin semuanya. Yang harus ditempuh, dijalankan mereka. Jadi, hasil rapat pemerintah kemarin, Organda kami bisa terima," sebut Sitorus.
Dia mengatakan sejak Februari 2014, pihak Organda sudah memprotes kemunculan Uber dan GrabCar. Protes ini disertai dengan laporan serta pengaduan ke sejumlah pihak seperti Polda Metro Jaya dan Dishub DKI.
"Dari Februari 2014, sudah kami laporkan. Dan, ini sudah beberapa kali kami bahas. Tetapi tidak ada jalan keluar, malah makin berkembang," tuturnya.
Kemudian, ada rencana mogok massal pada Agustus 2015 lalu dengan maksud aplikasi Uber dan GrabCar diblokir. Tapi, upaya ini kemudian direspons Polda Metro agar bisa dirembukan secara bersama dengan Uber dan GrabCar.
"Agustus 2015 kami ingin mogok massal, tapi damai dengan harapan mogok ini supaya aplikasi itu diblokir. Jadi, setelah itu kami dipanggil Kapolda, dengan maksud agar bisa dirembukan. Polda terus adakan operasi razia, tapi itu tak mengakibatkan efek jera," sebutnya.
Sebelumnya, dalam rapat di kantor Menko Polhukam Luhut Panjaitan, disampaikan keputusan pemerintah agar Uber dan GrabCar harus bisa menjalin kerjasama dengan badan usaha apapun dalam bentuk yayasan, koperasi, atau PT yang memiliki izin perusahaan transportasi.
Rapat yang juga dihadiri pihak transportasi aplikasi ini juga disepakati ada tenggat waktu selama 2 bulan sampai 31 Mei 2016.
"Kesepakatan terakhir dikasih waktu sampai 31 Mei 2016. Kurang lebih dua bulan. 31 Mei, Uber dan Grab harus kerjasama dengan transportasi umum yang sah. Atau mendirikan badan hukum sendiri. Silakan saja. Kita dorong kok," ujar Menhub Ignasius Jonan, Kamis (24/3). (hat/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini