"Perkembangan hari ini tersangka jadi 4 orang, korban yang kita dapat ada 4 orang juga," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2016).
Dalam kesempatan itu, hadir juga Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, Sekjen KPAI Erlinda, perwakilan Kementerian Sosial dan Kementerian PPA, serta dari Asosiasi Psikologi Forensik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial 4 tersangka, masing-masing adalah IR, MR, ER, SM," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, para korban disewakan dengan harga Rp 200 ribu per hari. Selain itu, mereka juga dipaksa mengemis, mengamen dan jadi joki 3 in 1.
"Kami masih kembangkan kasus ini bagaimana jaringannya. Nanti kita sampaikan kalau ada perkembangan," sambungnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal yakni undang-undang pasal 2 nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (idh/bag)











































