"Kami mengimbau kepada para pengendara kendaraan agar memanfaatkan lokasi istirahat tidak hanya di rest area dalam tol. Tetapi juga dipersilakan bisa keluar di gate tol," ujar Kapolres Karawang AKBP Dicky Gading Pastika kepada detikcom, Jumat (25/3/2016).
Dicky mengimbau pengendara untuk keluar di gerbang tol KM 46 Karawang Barat, KM 55 Karawang Timur atau KM 66 Kaliurip. Menurut Dicky tidak jauh dari gerbang tol banyak rest area yang bisa dimanfaatkan oleh pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk antisipasi kepadatan pada contra flow di KM 35-41, Polres Karawang menempatkan personel pengurai massa (raimas) sebanyak 1 SST (satuan setingkat peleton).
"Selain itu kami menyebar personel lainnya di titik rawan kemacetan," jelasnya. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini