Polisi Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak di Blok M, Kak Seto: Tindak Tegas!

Polisi Ungkap Jaringan Eksploitasi Anak di Blok M, Kak Seto: Tindak Tegas!

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 25 Mar 2016 09:58 WIB
Foto: Idham Kholid
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi jajaran Polres Jakarta Selatan yang mengungkap kasus eksploitasi dan menyewakan anak di bawah umur. Polisi diminta menindak tegas pelaku.

"Ini pelanggaran hak anak yang harus diitindak tegas," kata Dewan Pembina Komnas PA Seto Mulyadi di dalam perbincangan di Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Seto menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk peduli dan bisa melapor kepada kepolisian jika melihat kasus eksploitasi anak. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah anak dari praktik eksploitas yang sudah banyak memakan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU perlindungan anak ditegaskan, siapapun mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak diam saja, tak berusaha menolong atau melapor polisi sanksi pidana 5 tahun penjara. Mudah-mudahan ini menggerakkan hati masyarakat untuk berani melapor," ujar

Sebab, lanjut Seto, praktik eksploitasi memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak yang menjadi korban. Bahkan, korban bisa berpotensi menjadi pelaku kriminal di masa mendatang.

"Anak akan terganggu kemampuan berpikir, potensinya dan yang terjadi berbalik akan muncul perilaku agresif, ini bisa jadi calon kriminal di masas mendatang," ucapnya.

"Korban kekerasan biasa akan beberapa di antaranya menjadi pelaku kekerasan, selain juga berkurang potensi seorang anak " tutupnya.

Polres Jakarta Selatan pada Kamis (25/32016), membekuk dua orang tersangka yang menyewakan anak di bawah umur. Selain menyewakan, para tersangka juga mengekploitasi anak untuk mengamen, mengemis dan joki 3 in 1.

Keduanya adalah I alias Tia alias Mama Wiwit (35) warga Jalan Antasari, Jakarta Selatan dan NH (43) warga pinang ranti, Makassar, Jakarta Timur. Dua tersangka berjenis kelamin perempuan itu juga berprofesi sebagai joki 3 in 1.

"Anak itu usia 5 sampai 6 tahun. Kesehariannya dipaksa untuk mengamen, mengemis," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat.

(idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads