MA Putuskan Seluruh Harta Udar Dirampas, Ini Tanggapan Pengacara

MA Putuskan Seluruh Harta Udar Dirampas, Ini Tanggapan Pengacara

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 25 Mar 2016 07:24 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk merampas aset milik eks Kadishub DKI Udar Pristono yang didapat dari hasil pencucian uang. Hakim Agung Artidjo Cs juga menambah hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara.

Pengacara Udar Pristono, Tonin Tahta mengaku belum bisa banyak memberikan komentar terkait putusan kasasi tersebut. Tonin beralasan dirinya belum melihat petikan putusan sidang yang diketok para hakim agung itu.

"Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat apa-apa, petikannya saja belum dapat. Jadi belum mau menanggapi," kata Tonin, Jumat (25/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonin menolak berkomentar lebih jauh terkait putusan yang membuat kliennya harus lebih lama menghuni penjara itu. Pihak Udar masih menunggu salinan putusan lengkap untuk menentukan sikap.

Seperti diketahui, MA telah menjatuhkan putusan kasasi terhadap Udar Pristono. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar meningkatkan hukuman penjara Udar karena eks Kadishub DKI Itu terbukti melakukan korupsi dan juga pencucian uang.

"Ir Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perbuatan mantan Kadis Perhubungan DKI itu, tipikal pejabat negaora yang melakukan tindak pidana korupsi karena keserakahan tanpa mengindahkan hak-hak dan kebutuhan masyarakat," kata salah seorang anggota majelis kasasi, Prof Dr Krisna Harahap saat dihubungi, Kamis (24/3).

Kekayaan Udar yang dirampas untuk negara yaitu duit Rp 897 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondominium serta dua kios. Ternyata hukuman tidak sampai di situ, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar sebagai uang yang dikorupsinya dari pengadaan bus TransJakarta 2012-2013.

"Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara," beber majelis yang juga beranggotakan Prof Dr Abdul Latief.

(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads