Pengacara Udar Pristono, Tonin Tahta mengaku belum bisa banyak memberikan komentar terkait putusan kasasi tersebut. Tonin beralasan dirinya belum melihat petikan putusan sidang yang diketok para hakim agung itu.
"Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat apa-apa, petikannya saja belum dapat. Jadi belum mau menanggapi," kata Tonin, Jumat (25/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MA telah menjatuhkan putusan kasasi terhadap Udar Pristono. Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar meningkatkan hukuman penjara Udar karena eks Kadishub DKI Itu terbukti melakukan korupsi dan juga pencucian uang.
"Ir Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perbuatan mantan Kadis Perhubungan DKI itu, tipikal pejabat negaora yang melakukan tindak pidana korupsi karena keserakahan tanpa mengindahkan hak-hak dan kebutuhan masyarakat," kata salah seorang anggota majelis kasasi, Prof Dr Krisna Harahap saat dihubungi, Kamis (24/3).
Kekayaan Udar yang dirampas untuk negara yaitu duit Rp 897 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondominium serta dua kios. Ternyata hukuman tidak sampai di situ, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar sebagai uang yang dikorupsinya dari pengadaan bus TransJakarta 2012-2013.
"Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara," beber majelis yang juga beranggotakan Prof Dr Abdul Latief.
(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini