"Tersangka melakukan perbuatannya sendirian. Dia mengaku sudah lima kali mencuri di rumah kosong di kawasan Bekasi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimhm Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Kamis (24/3/2016).
Lima lokasi yang pernah dijadikan target pelaku yakni di Kampung Babakan, Mustika Jaya, Kampung Cibirung Pedurenan, Cikarang, Tambun dan Batargebang, Bekasi sepanjang Januari-Maret 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, tersangka ini berkeliling di daerah yang sudah dijadikan target dan mengincar rumah yang kosong dan sepi yang ditinggal penghuninya," jelas Arsya.
Tersangka kemudian masuk melalui pintu atau jendela rumah dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng. Setelah berada di dalam rumah, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban.
"Yang diambil barang-barang berharga yang dapat dijual kembali," imbuhnya.
Barbuk Pencurian |
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 3 unit HP, 1 unit laptop berikut charger, 1 buah obeng dan sebilah belati. Atas perbuatannya itu, kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mei/Hbb)












































Barbuk Pencurian