Keduanya adalah I alias Tia alias Mama Wiwit (35) warga Jalan Antasari, Jakarta Selatan dan NH (43) warga pinang ranti, Makassar, Jakarta Timur. Dua tersangka berjenis kelamin perempuan itu juga berprofesi sebagai joki 3 in 1.
"Anak itu usia 5 sampai 6 tahun. Kesehariannya dipaksa untuk mengamen, mengemis," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada tiga korban, yang satu awalnya diminta mengaku anaknya dari pelaku, tersangka ternyata setelah digali bukan anaknya," sambung Wahyu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi berhasil membekuk para tersangka setelah dua bulan melakukan penyelidikan.
"Dari pagi sampai sore, gelap baru berhenti," ujar Wahyu menjelaskan jam kerja anak-anak yang menjadi korban tersebut tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal salah satu dari tersangka diduga merupakan ibu kandung dari anak yang menjadi korban tentang tindak pidana perdagangan orang tersebut.
"Tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur, memperdagangkan, yang seharusnya anak-anak mendapat perlindungan oleh negara, oleh orangtua, ini bahkan diperdagangkan. Kita melakukan upaya paksa kepolisian untuk menangkap dua tersangka,Β diduga salah satu tersangka merupakan ibu kandun," ujar Iqbal.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti satu buah bungkus plastik happy tos, uang tunai, dua unit ponsel genggam, foto, dan rekaman suara. Polisi mendalami kasus ini termasuk kemungkinan adanya anak-anak lainnya yang menjadi korban.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal, yakni Undang-undang pasal 2 nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(idh/Hbb)











































