"Kemenhub juga akan melakukan pertukaran info yang diperlukan terutama untuk perbaikan kinerja dan pemanfaatan aset barang milik negara supaya bisa makin lama makin berjalan baik," kata Jonan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Jonan bercerita kalau dirinya sering digugat orang lain lantaran tidak memberikan izin kepada kapal asing untuk beroperasi. Namun, ia juga bercerita kalau ia memberikan izin operasi kepada kapal asing, Jonan juga mendapat gugatan peradilan ke TUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak juga aset yang dimiliki Kemenhub yang miliki masalah hukum, nanti kita minta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara," ungkap Jonan.
Selanjutnya Jaksa Agung Prasetyo mendukung hal tersebut. Ia siap melakukan pendampingan dengan program TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan). Program ini sudah mulai dilaksanakan di pusat dan daerah dengan Kejari dan Kejati sebagai pendamping di daerah.
"Dengan TP4 ini tentunya seperti yang diharapkan kita akan bisa menjawab banyak proyek yang dalam kaitan dengan pelelangan, perizinan. Perhubungan saya rasa banyak mengeluarkan izin-izin dan tentu ini akan membutuhkan jasa kita supaya tidak ada penyimpangan," kata Jaksa Agung Prasetyo.
"Daripada cari pengacara lain yang bayaranya mahal, lebih baik Jaksa Pengacara Negara yang gratis karena merupakan tugas kejaksaaan," imbuh Prasetyo.
(Hbb/Hbb)











































