3 Driver Go-Jek yang Ditangkap Terkait Demo Ricuh Berperan Merusak Taksi

3 Driver Go-Jek yang Ditangkap Terkait Demo Ricuh Berperan Merusak Taksi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 24 Mar 2016 19:49 WIB
Kombes Krishna Murti (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Lima dari 8 orang tersangka terkait kasus demo taksi ricuh adalah driver Go-Jek. Tiga pelaku di antaranya ditangkap Polres Jakarta Pusat karena melakukan perusakan terhadap mobil taksi Blue Bird.

"Tiga orang tersangka ditangkap Polres Jakarta Utara, mereka melakukan perusakan terhadap taksi Blue Bird," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Ketiga pelaku yakni Muhammad Khairul Akbar (26), Junaedi (35) dan Faisal Amir (29) yang ditangkap pada Selasa (22/3) atau beberapa saat setelah melakukan aksi anarkis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Krishna, tersangka Khairul melakukan perusakan terhadap mobil Blue Bird bernopol B 1947 BTD bernomor pintu KDE3710 yang disopiri oleh Oji (55). Pada Selasa (22/3) lalu, Oji sedang mengantar penumpang yang hendak ke Bandara Soekarno-Hatta, melintas di depan Hotel Classic Jl KH Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakpus.

Tiba-tiba, taksi tersebut dihadang oleh 5 pelaku yang memakai jaket Go-Jek, yang salah satunya adalah tersangka. Karena takut, penumpang dan sopir taksi keluar menyelamatkan diri.

Para pelaku melempari taksi dengan batu sehingga mengalami kerusakan di bagian kaca. Khairul ditangkap saat itu juga oleh anggota yang tengah melakukan patroli.

Sementara dua pelaku lainnya, Junaedi dan Faisal, keduanya melakukan perusakan terhadap taksi Blue Bird bernopol B 1895 BTE yang dikemudikan oleh Saheri (48). Saat itu Saheri yang sedang membawa penumpang melintas di Jl Arteri Palmerah, tepatnya di depan apartemen Permata Senayan, Tanah Abang, Jakpus, dihadang oleh sekelompok driver Go-Jek.

Kedua pelaku dan rekan-rekannya kemudian merusak mobil taksi dan memukuli sopir taksi. Kedua pelaku tertangkap anggota Polsek Tanah Abang yang saat itu melakukan pengamanan unjuk rasa.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang atau orang," tutupnya.

(mei/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads