"Kami meminta masukan kepada semua pihak dari usur Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, dari TNI dan Kejaksaan sendiri. Terakhir MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa ajaran Gafatar itu dinilai sesat dan menyesatkan kalau itu didiamkan bisa menimbulkan keresahan dan berbagai SARA," kata Jaksa Agung Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa sesat? Setelah didalami Gafatar adalah ajaran yang pernah dilarang yaitu Al Qiyadah Al Islamiyah. Sekali lagi kami berharap. Mantan pengikutnya harus memahami keputusan Kemenag, Kemendagri, dan Jaksa Agung untuk tidak menyebarkan kepada masyarakat," ujar Prasetyo.
"Harapan kita untk tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat. Kita berharap masyarakat asalnya bisa menerima dengan baik eks Gafatar. Kepada masyarakat itu (eks Gafatar) untuk mengikuti ajaran yang benar," imbuh Prasetyo.
Sekretaris Tim Pakem, Jamintel Adi Toegarisman membacakan surat SKB bernomor 93 tahun 2016, KEP 43/A/JA/02/2016, nomor 223-865/2016. Surat itu ditujukan pada Eks pengurus, anggota, pengikut atau simpatisan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Terdapat 5 poin dalam SKB itu.
"Memberikan perintah kepada mantan pengurus, anggota, simpatisan dilarang. Mereka juga dilarang untuk melakukan penyebaran. Dilarang menciptakaan atau melakukan kegiatan keagamaan dari kegiatan yang menyimpang dari agama itu. Jika tidak diindahkan maka dapat kena sanksi bukan hanya perorangan, tapi juga kepada organisasi dan seluruh lembaga itu," kata Adi.
Ia mengatakan, TNI, BIN, Kejaksaan Agung, Menag, dan Mendagri adalah anggota Tim Pakem yang memakai rujukan MUI (ajaran Gafatar menyimpang dari ajaran agama Islam) sebagai dasar melakukan pelarangan. Kemudian Jaksa Agung menggunakan dasar hukum tentang penistaan atau penodaan agama UU 65 PnPs tahun 1965.
"Sanksi pidananya adalah 5 tahun," kata Adi. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini